Mengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. Registrasi kartu ini wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang ada di Indonesia
Pemerintah membuat peraturan ini tentu memiliki tujuan dan manfaat, antara lain adalah :
1. Untuk melindungi konsumen, guna menghindari adanya penyalahgunaan data yang mengakibatkan kerugian konsumen di kemudian hari.
2. Memudahkan penyedia layanan operator telepon seluler, sehingga konsumen bisa melakukan transaksi online dengan aman dan nyaman
3. Selain itu, pemerintah juga akan lebih mudah menindak penyalahgunaan nomor yang akhir-akhir ini kasus penyalahgunaan atau pencatutan nomor banyak terjadi.
Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, panggilan USSD, Call Center, hingga mendatangi Grapari. Syaratnya, menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), KITAS/Paspor/KITAP. Diantara banyak cara untuk registrasi nomor, ada 3 (tiga) cara yang paling mudah dan paling sering dilakukan semua pengguna kartu Telkomsel.
Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS
- Ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK.
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
- Kemudian kirim SMS ke 4444.
- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Grapari
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Grapari
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama wajib menyiapkan KTP dan KK untuk dibawa ke Grapari.
- Sesampainya di Grapari, langsung ambil nomor antrian.
- Tunggu sampai nomor antrian dipanggil.
- Ikuti petunjuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama sesuai arahan dari tim CS yang melayani.
4. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Call Center
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, wajib menyiapkan KTP dan KK
- Buka menu telepon pada smartphone dan masukkan 188 ke dalam nomor panggilan.
- Saat menelpon untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, pilih layanan registrasi kartu.
- Jangan ragu mengikuti panduan dari tim layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
5. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui USSD
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, wajib menyiapkan dokumen berupa KTP dan KK.
- Lakukan panggilan pada nomor *444# untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama.
- Jangan ragu untuk mengikuti cara yang ditampilkan di layar guna menyelesaikan registrasi kartu Telkomsel.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Website Resmi
Kamu harus mengunjungi situs Registrasi Telkomsel.
Setelah berhasil masuk ke dalam situs resmi tersebut, maka menu yang dipilih adalah daftar ulang prepaid.
Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi nomor Telkomsel yang kamu gunakan, nama, nomor kartu keluarga, serta nomor KTP.
Setelah kamu berhasil mengisi semua data yang diminta dengan benar, maka telitilah sekali lagi agar data yang kamu masukkan benar-benar tidak salah ketik.
Terakhir, tekan ‘OK’ lalu akan muncul beberapa syarat dan ketentuan dari pengisian data tersebut.
Tekan opsi ‘Setuju’ lalu kamu telah berhasil melakukan registrasi nomor telkomsel melalui website resmi Telkomsel.


0 Comments